Korupsi
Ini Harta Kekayaan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK, Korupsi Rp 88,3 M
Kepala Basarnas Marsda Hendri Alfiandi bikin malu saat memasuki pensiun. Dia ditangkap KPK dalam sebuah OTT, diduga korupsi Rp 88,3 miliar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa yang dilakukan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi sungguh menyakitkan hati.
Sebab, perwira tinggi TNI AU bintang 3 itu mencoreng institusi TNI dan Basarnas. Tragis, Henri Alfiandi bisa menghabiskan masa pensiun di dalam penjara.
Henri yang sebenarnya sudah memasuki masa pensiun, karena berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023, baru saja ditangkap penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Kini, di masa pensiunnya Hendri menyandang status tersangka korupsi, atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Jika terwujud aksi korupsinya, Hendri akan menang banyak.
Perkiraan KPK Hendri akan menyikat uang negara sekitar Rp 88,3 miliar, nilai yang sangat fantastis.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Hendri Alfiandi adalah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.
Baca juga: Rakus, Kepala Basarnas Bintang 3 TNI AU Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK
Selain Hendri, penyidik KPK juga menangkap 10 orang lainnya, Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna.
Setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka termasuk Hendri.
Kemudian, salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Hendri Alfiandi yang memasuki masa pensiun di Basarnas, sebenarnya akan diganti oleh Marsdya Kusworo.
Saat ini, Kusworo menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.
Baca juga: Ini Profil Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas yang Ditangkap KPK karena Nekat Korupsi
Serah terima jabatan dari Hendri ke Kusworo belum terjadi, karena pelantikan Kepala Basarnas yang baru masih menunggu surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pergantian Henri bersamaan dengan keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang melakukan mutasi 96 perwira tinggi (pati) TNI tiga matra.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Di masa jeda kepemimpinan ini, Hendri coba ambil untung.
Sebagai seorang anggota TNI AU Hendri Alfiandi terbilang kaya raya, ini dibuktikan dari harta yang dimiliki cukup banyak.

Berikut adalah harta kekayaan Hendri Alfiandi menurut LHKPN:
TANAH DAN BANGUNAN Rp.4.196.400.000
1. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 71.400.000
2. Tanah Seluas 469 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 136 m2/90 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp.1.350.000.000
4. Tanah Seluas 400000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
5. Tanah Seluas 590000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.495.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.1.070.000.000
1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.65.000.000
2. LAINNYA, FIN KOMODO IV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.70.000.000
3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 285.000.000
4. PESAWAT TERBANG, ZENITH 750 STOL Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 255.800.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.536.154.000
HARTA LAINNYA Rp. 1.000.000.000
Sub Total Rp. 10.058.354.000
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.058.354.000
Dari OTT tersebut, saat ini diketahui ada 10 orang yang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami update informasi terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai hingga miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) RI tahun 2023.
"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengonfirmasi ada barang bukti uang tunai."
"Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.
"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," imbuhnya.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Korupsi Alat Deteksi Korban Reruntuhan
Ali mengungkapkan, OTT KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Salah satu proyek yang dijadikan bahan suap adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.
Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469, dibuat pada 15 Desember 2022.
Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.
Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
"Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp 10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 9.999.738.030 (Rp9,9 miliar)," ungkap Ali.
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.