Korupsi

Rakus, Kepala Basarnas Bintang 3 TNI AU Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

KPK akhirnya menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap atau korupsi meski memiliki kekayaan Rp 10,9 M. Ia rakus.

Dok. Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap atau korupsi.

Henri Alfiandi diduga kuat menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan Henri Alfiandi yang merupakan perwira bintang 3 di TNI AU ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu dan menjelang pensiun, miris.

Henri Alfiandi tercatat memiliki kekayaan Rp 10,9 miliar, namun tetap rakus melakukan korupsi.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Baca juga: ICW: Rektor Unila Terlibat Korupsi Pendidikan Itu Bukan Masalah EKonomi, Tapi Rakus!

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Konstruksi perkara Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.

Baca juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Pejabat Basarnas yang Kena OTT KPK

Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved