Operasi Tangkap Tangan

Cerita Lengkap Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap Rp 88,3 M, Pilih Sandi Operasi Dako

Cerita lengkap operasi suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka korupsi Rp 88,3 Miliar dengan sandi operasi Dako.

|
Editor: Suprapto
(KOMPAS.COM/IDON)
Cerita lengkap operasi suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka korupsi Rp 88,3 Miliar dengan sandi operasi Dako. Foto Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Nasib tragis menimpa Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, Kepala Basarnas.

Menjelang masa pensiun, perwira tinggi TNI Angkatan Udara tersebut menjadi tersangka kasus korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).  

Cerita lengkap dugaan suap kepada Henri Alfiandi dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

Tim penyidik KPK mengungkap modus operasi suap, mulai dari penentuan pemenang tender, penunjukkan orang kepercayaan Henri Alfiandi, penamaan sandi 'operasi' dengan sebutan 'Dako' (dana komando), hingga pemilihan tempat penyerahan uang di dekat Mabes TNI di Cilangkap,  Jakarta Timur. 

Henri Alfiandi (58) lahir di Maospati, Magetan, Jawa Timur pada 24 Juli 1965 dan kini tengah menunggu masa pensiun.

Henri mengawali karier militernya pada 1988, selepas lulus pendidikan di AAU.

Baca juga: Ini Harta Kekayaan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK, Korupsi Rp 88,3 M

Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Henri diduga menerima suap lewat kode "Dako" atau dana komando terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Penatapan status hukum Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Baca juga: Ini Profil Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas yang Ditangkap KPK karena Nekat Korupsi

Kronologi OTT

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved