Korupsi

Ini Harta Kekayaan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK, Korupsi Rp 88,3 M

Kepala Basarnas Marsda Hendri Alfiandi bikin malu saat memasuki pensiun. Dia ditangkap KPK dalam sebuah OTT, diduga korupsi Rp 88,3 miliar.

|
Editor: Valentino Verry
liputan68.com
Kepala Basarnas Marsda Hendri Alfiandi di masa pensiun akan menjalani hidup di penjara, karena bru saja menjadi tersangka atas sebuah OTT KPK, karena diduga korupsi Rp 88,3 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa yang dilakukan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi sungguh menyakitkan hati.

Sebab, perwira tinggi TNI AU bintang 3 itu mencoreng institusi TNI dan Basarnas. Tragis, Henri Alfiandi bisa menghabiskan masa pensiun di dalam penjara.

Henri yang sebenarnya sudah memasuki masa pensiun, karena berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023, baru saja ditangkap penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Kini, di masa pensiunnya Hendri menyandang status tersangka korupsi, atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Jika terwujud aksi korupsinya, Hendri akan menang banyak.

Perkiraan KPK Hendri akan menyikat uang negara sekitar Rp 88,3 miliar, nilai yang sangat fantastis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Hendri Alfiandi adalah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.

Baca juga: Rakus, Kepala Basarnas Bintang 3 TNI AU Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Selain Hendri, penyidik KPK juga menangkap 10 orang lainnya, Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna.

Setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka termasuk Hendri.

Kemudian, salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Hendri Alfiandi yang memasuki masa pensiun di Basarnas, sebenarnya akan diganti oleh Marsdya Kusworo.

Saat ini, Kusworo menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.

Baca juga: Ini Profil Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas yang Ditangkap KPK karena Nekat Korupsi

Serah terima jabatan dari Hendri ke Kusworo belum terjadi, karena pelantikan Kepala Basarnas yang baru masih menunggu surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pergantian Henri bersamaan dengan keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang melakukan mutasi 96 perwira tinggi (pati) TNI tiga matra.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved