Korupsi

Ini Harta Kekayaan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK, Korupsi Rp 88,3 M

Kepala Basarnas Marsda Hendri Alfiandi bikin malu saat memasuki pensiun. Dia ditangkap KPK dalam sebuah OTT, diduga korupsi Rp 88,3 miliar.

|
Editor: Valentino Verry
liputan68.com
Kepala Basarnas Marsda Hendri Alfiandi di masa pensiun akan menjalani hidup di penjara, karena bru saja menjadi tersangka atas sebuah OTT KPK, karena diduga korupsi Rp 88,3 miliar. 

Korupsi Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Ali mengungkapkan, OTT KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Salah satu proyek yang dijadikan bahan suap adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469, dibuat pada 15 Desember 2022.

Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

"Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp 10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 9.999.738.030 (Rp9,9 miliar)," ungkap Ali.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved