Polisi Tembak Polisi

Ayah Bripda Ignatius: Sebelum Tewas Ditembak Anak Saya Didatangi 3 Seniornya Ajak Bisnis Senpi

Ayah Bripda Ignatius menyebut sebelum anaknya ditembak didatangi 3 seniornya dan diajak bisnis senpi ilegal

Istimewa
Bripda IDF anggota polisi yang dilaporkan tewas usai tertembak senjata api oleh rekan seniornya, pada Minggu (23/7) dini hari. Ayah Bripda Ignatius menyebut sebelum anaknya ditembak didatangi 3 seniornya dan diajak bisnis senpi ilegal. Diduga karena Bripda Ignatius menolak, ia ditembak seniornya. 

"Peristiwanya adalah kelalaian, pada saat mengeluarkan senjata dari tas, sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," tuturnya.

Senjata api yang meletus itu, tambah Aswin, milik Bripda IMS.

Ia mengatakan, kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas sedang ditangani tim gabungan Densus 88 dan Polres Bogor.

"Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," kata dia.

Kini, Polri telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam insiden itu.

Periksa CCTV

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memeriksa rekaman CCTV di sekitar Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, untuk mengetahui secara pasti kronologi kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

"Saat ini, penyidik sedang mendalami mengumpulkan bukti-bukti di TKP, menganalisa, salah satunya menganalisa CCTV," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Namun, Ramadhan tidak mengungkapkan lebih lanjut perihal kasus tersebut.

Jenderal bintang satu itu hanya mengatakan kasus tersebut masih didalami Polres Bogor dan Bareskrim Polri.

Sebelumnya Ramadhan mengatakan peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

"Telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu Bripda IDF," kata dia.

Baca juga: Densus 88 Ngotot Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Bukan karena Bertengkar dengan Seniornya

Dua polisi, ujar Ramadhan, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

"Terhadap Tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tuturnya.

Saat ini, kasus itu ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ucapnya.

Hasil Otopsi

Sementara itu Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan hasil otopsi jenazah anggota Densus 88 antiteror Polri Bripda Ignatius yang ditembak rekannya sendiri terdapat luka tembak di telinga kanan hingga telinga kiri. 

Otopsi, katanya selesai dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

"Iya ada otopsi kasus perlukaan letusan senja api (luka tembak) anggota Polri. Permintaan otopsi dari Polres Bogor," kata Brigjen Hariyanto saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Hariyanto mengatakan saat melakukan otopsi, pihaknya menemukan adanya satu luka tembak di bagian belakang telinga kanan sampai kiri Bripda Ignatius.

Dia memastikan tidak ada lagi luka lain di tubuh Brigadir Ignatius dan hanya ada satu luka tembak saja.

"Satu (luka tembak). Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri. Tak ada (luka lain)," ungkapnya.

Menurut Hariyanto jenazah Bripda Ignatius sudah dikembalikan ke pihak keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat setelah selesai dilakukan otopsi.

Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved