Berita Nasional
Video Pengakuan Lengkap Luhut Binsar Pandjaitan yang Didesak Maju Menjadi Ketua Umum Partai Golkar
Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digadang-gadang maju sebagai Ketua Umum Golkar.
WARTAKOTALIVE.COM - Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar kian meredup.
Kini, nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang digadang-gadang maju sebagai Ketua Umum Golkar.
Belum diketahui, apa penyebab para kader Partai Golkar dan beberapa koleganya meminta bahkan sampai mendesak Luhut Binsar Pandjaitan untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Pada Program Rosi Kompas TV, di depan pembawa acara Rosianna Silalahi, Luhut Binsar Pandjaitan mau memperbaiki internal Partai Golkar.
Baca juga: Lepaskan Tembakan, Menko Luhut Binsar Pandjaitan Lepas Peserta Monas Half Marathon 2023
Baca juga: AIS Forum Pertemukan Start-Up dengan Investor Potensial, Ini Pesan Luhut Binsar Pandjaitan
Baca juga: Tanpa Alasan, Airlangga Hartarto Tak Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Akan Dipanggil Lagi Senin Depan
Itu pun, jelas Luhut, jika dirinya memang ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Hanya saja, banyak informasi berseliweran bila desakan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar, agar menimbulkan keriuhan.
Keriuhan yang dimaksud yakni adanya informasi ketidakharmonisan antara Airlangga Hartarto yang digadang-gadang sebagai calon presiden di Pilpres 2024, dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Lalu, bagaimana jawaban Luhut Binsar Pandjaitan?
Maukah Luhut Binsar Pandjaitan jadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di tahun 2024 mendatang.
Ataukah, dengan digadang-gadangnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar menjadi sinyal Luhut Binsar Pandjaitan akan maju di Pilpres 2024?
Maukah Luhut Binsar Pandjaitan maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024?
Berikut ini jawaban Luhut Binsar Pandjaitan mengenai ingin tidaknya maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar, pada program Rosi di Kompas TV, dikutip Wartakotalive.com, Senin (24/7/2023).
Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung, Kasus Korupsi?
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (24/7/2023).
Dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Hadir, hadir," jawab Airlangga usai menghadiri harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).
Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok.
"Pembekalan kan kalau mau makan siang," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemanggilan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Meski merupakan Ketua Umum Partai Golkar, pemeriksaan Airlangga Hartarto dipastikan tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.
"Semua perkara yang disebut, dianggap politis, memang karena ini tahun politik, kami menyampaikan apa yang kita lakukan ini transparan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023) malam.
Ketut pun memastikan bahwa tim penyidik akan mengusut perkara ini tanpa memandang kedudukan pihak-pihak yang terkait.
"Tentunya kita profesional," ujarnya.
Airlangga sendiri, rencananya akan dipanggil lagi pada Senin (24/7/2023) mendatang.
Dirinya diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Ketut.
Dia pun diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Tersangka Korporasi Korupsi Minyak Goreng
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Senin (24/7/2023).
Pemanggilan itu untuk memeriksa Airlangga sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa awal mula nama Airlangga Hartarto muncul dalam kasus ini bukan dari para tersangka korporasi yang telah ditetapkan pada bulan lalu.
"Tidak (ada tersangka yang menyebut Airlangga). Nanti selengkapnya disampaikan Dirdik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dia diperiksa terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," ujar Ketut.
Selain Airlangga, tim penyidik juga tengah memeriksa saksi-saksi lain terkait berbagai perkara.
Menurut Ketut, Airlangga nantinya akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dirinya dalam perkara korupsi ini.
"Ada juga perkara BTS, minyak goreng, dan perkara lain lagi intensif dilakukan pemeriksaan. Nanti beliau akan saya minta untuk doorstop gmn subtansi hasil pemeriksaan," katanya.
Airlangga tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pada sekira pukul 08.30 WIB.
Dirinya tampak turun dari mobil Toyota land Cruiser hitam didampingi staf dan ajudannya.
Begitu tiba di pintu Gedung Pidsus, dia terluhat disambut oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga hingga kini masih dilakukan untuk waktu yang belum bisa ditentukan.
Semestinya, sang Menko menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).
Namun saat itu dirinya mangkir, sehingga Kejaksaan Agung kembali melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini, Senin (24/7/2023).
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Chaerul Umam/Ashri Fadilla)
| Balik Arah, Jokowi Setarakan Gus Dur dengan Soeharto untuk Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Khamozaro yang Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Korupsi Sumut |
|
|---|
| BRINS Menangi Ajang Top Human Capital Award, Budi Legowo Optimistis Kinerja Makin Kompetitif |
|
|---|
| Bukan Soeharto, Ternyata Ini Kiblat Prabowo Subianto Selama Jadi Presiden RI |
|
|---|
| Purbaya Perpanjang Fasilitas PPN hingga Akhir 2027, Sektor Properti Diproyeksikan Bangkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Luhut-Binsar-Pandjaitan-Ketua-Umum-Golkar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.