Kasus Korupsi

Tanpa Alasan, Airlangga Hartarto Tak Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Akan Dipanggil Lagi Senin Depan

Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota / Yulianto
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberikan pengarahan kepada peserta MPO di acara Rakornas bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) di Jakarta, Selasa (22/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

Sedianya, agenda pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam kasus itu dilakukan di Kejaksaan Agung pada Selasa (18/7/2023) sore.

Namun, Airlangga tak muncul memenuhi panggilan

"Pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7).

Baca juga: Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Izin Sawit Mentah

Ketut juga menyebut, ketidakhadiran Airlangga Hartarto tanpa disertai penjelasan

"Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya," katanya.

Rencananya, Kejagung akan kembali memanggil Airlangga Hartarto pada Senin pekan depan.

Seperti diketahui, Airlangga dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Baca juga: Proyek Pemeliharaan Jalur Kereta Api pun Dikorupsi, KPK Segera Periksa Staf Ahli Budi Karya Sumadi

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam dugaan korupsi ini, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar

Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved