Kasus Korupsi

Proyek Pemeliharaan Jalur Kereta Api pun Dikorupsi, KPK Segera Periksa Staf Ahli Budi Karya Sumadi

Budi Karya seharusnya diperiksa sebagai saksi, namun Budi Karya mengaku sedang meninjau proyek transportasi di luar kota.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Kasus itu bermula pada saat KPK mengamankan Putu Sumarjaya yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, pada Selasa (11/4/2023) lalu.

KPK menduga adanya korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.

Baca juga: Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar

Kemudian, dari OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus korupsi DJKA Kemenhub tersebut.

Menhub Budi dijadwalkan KPK untuk hadir sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jalur rel kereta api. Namun, Menhub Budi urung hadir lantaran adanya kegiatan peninjauan proyek transportasi di luar kota.

Lalu bagaimana kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bermula? Berikut kronologinya.

Baca juga: Sempat Diperiksa Kejagung soal Aliran Dana Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Punya Harta Rp 282 M

Staf Ahli Menhub bakal diperiksa

Kini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, Selasa (18/7/2023).

Robby dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Selain Robby, KPK juga memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mereka yaitu, Nur Setiawan; Anshari; Dandun Prakosa; Irvan Ariestiana; Rode Paulus Gaguk.

Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved