Kasus Korupsi

Tanpa Alasan, Airlangga Hartarto Tak Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Akan Dipanggil Lagi Senin Depan

Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota / Yulianto
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberikan pengarahan kepada peserta MPO di acara Rakornas bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) di Jakarta, Selasa (22/11/2022). 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: TEGAS! Panglima TNI soal Penurunan Spanduk Bergambar Ganjar Pranowo: Di Situ Ada Markas Kodim

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurunga

Desakan munaslub Golkar

Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mengaku tidak ada niat untuk menurunkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum maupun calon presiden. Hal itu menyusul pernyataannya untuk menggulirkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Penegasan tersebut disampaikan Ridwan setelah disidang etik selama tiga jam oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat pada Selasa (18/7/2023). 

Ia pun mengaku tidak berniat untuk menurunkan Airlangga Hartarto. Sebaliknya, Ia pun meyakini Menko Perekonomian RI itu akan tetap amanah melaksanakan mandat partai untuk menjadi capres.

"Saya tetap yakin kalau Airlangga maju calon presiden bahwa kita akan fight. Jadi saya tidak ada mau menurunkan Airlangga," kata Ridwan.

Ridwan menuturkan bahwa munaslub sejatinya tidak perlu dijalankan jika nantinya Airlangga menjalankan tiga rekomendasi Dewan Pakar Partai Golkar. Satu di antaranya, saran agar Airlangga Hartarto membentuk koalisi atau poros baru.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved