Berita Viral

Setelah Panggil 30 Saksi, Bareskrim Bakal Memeriksa Panji Gumilang Lagi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

|
Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/FX Ismanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebut Bareskrim Polri telah periksa 30 orang baik saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Namun, Whisnu masih belum merinci siapa saja 10 orang saksi tersebut.

Sebelumnya pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU serta ahli pidana dalam kasus ini.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG," jelas Whisnu.

Tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Terkait Al Zaytun, Ridwan Kamil: Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).

Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ucap Ramadhan.

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," terang jenderal bintang satu itu.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara. 

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved