Berita Viral
Setelah Panggil 30 Saksi, Bareskrim Bakal Memeriksa Panji Gumilang Lagi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.
Namun, Whisnu masih belum merinci siapa saja 10 orang saksi tersebut.
Sebelumnya pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU serta ahli pidana dalam kasus ini.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG," jelas Whisnu.
Tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang Terkait Al Zaytun, Ridwan Kamil: Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).
Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ucap Ramadhan.
"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," terang jenderal bintang satu itu.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PonPes Al Zaytun
Panji Gumilang
Bareskrim Polri
Mahfud MD
Brigjen Ahmad Ramadhan
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Detik-detik Basis Band .Feast Tegur Aparat Represif Hanya Karena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Momen Menakutkan saat Youtuber Kepala Jenggot Mabuk dan Gedor-gedor Rumah Istri Bos K-Cung |
![]() |
---|
Viral Pasangan Sesama Jenis Menikah Pakai Adat Jawa, Sebut Sudah Dapat Restu Keluarga |
![]() |
---|
Alasan Guru Malaysia Kesal dengan Murid Berbahasa Indonesia |
![]() |
---|
Viral Pemain Golf Bentak-bentak Caddy di Lapangan, Begini Penjelasan Peter F Gontha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.