Ponpes Al Zaytun

Digugat Panji Gumilang Terkait Al Zaytun, Ridwan Kamil: Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mendapatkan perlawanan.

Kolase foto/istimewa
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mendapatkan perlawanan. 

“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut, dikutip Tribunnews.com.

Namun belakangan Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD. 

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, membenarkan kliennya telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap Mahfud. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved