Ponpes Al Zaytun

Digugat Panji Gumilang Terkait Al Zaytun, Ridwan Kamil: Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mendapatkan perlawanan.

Kolase foto/istimewa
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mendapatkan perlawanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun gugatan yang dilayangkan Panjang Gumilang tidak membuat Ridwan Kamil gentar.

Ridwan Kamil justru mempersilakan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan tersebut.

Adapun langkah gugatan itu diambil kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi karena Ridwan Kamil dianggap telah membuat farming dan tergesa-gesa.

Tidak Hanya itu, Ridwan Kamil juga dinilai kurang hati-hati terhadap program yang sudah dilakukan Pemprov Jawa Barat terkait masalah Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Alasan Kamaruddin Simanjuntak Bela Panji Gumilang: Memang Kau Pernah Dengar Tuhan Bicara?

"Betul kita gugat karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung arahnya kepada mem-framing kemudian dia tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Jawa Barat," ungkap Hendra, Jumat (21/7/2023).

"Kemudian diundang ke Gedung Sate. Di Gedung Sate, didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlaqul karimah, etika, kemudian latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini hanya terkait dengan pendapat," terang Hendra.

Menurut Hendra, persoalan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang seharusnya dikaji dan dianalisis secara mendalam sebelum diambil keputusan.

"Saat itu, ditarik kesimpulan, harus dilaksanakan tabayyun supaya objektif penilaiannya yaitu di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dari ketua tim sudah menyimpulkan itu yang akan dilaksanakan," ucapnya.

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/6/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/6/2023). (Tribun Jabar)

Pemprov Jawa Barat Buka Suara

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat menanggapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.

"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur, artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," kata Iip, di Kantor Kesbangpol Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (22/7/2023).

Iip mengatakan, gugatan tersebut tak jadi masalah dan sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah, karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat diwawancarai media di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023). Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. Dia mengatakan kakeknya juga dimusuhi oleh DI/TII dan PKI.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat diwawancarai media di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023). Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. Dia mengatakan kakeknya juga dimusuhi oleh DI/TII dan PKI. (KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI)

Iip menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. Saat ini, Iip masih menunggu materi gugatan tersebut.

"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kami tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ungkap dia.

Iip pun menduga gugatan tersebut terkait dengan pembentukan tim investigasi Pemprov Jabar untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap rangkaian pernyataan kontroversial dan aktivitas ibadah tak lazim di Al-Zaytun.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," ujar dia.

Baca juga: Keliling Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Nyatakan Diri Dukung Panji Gumilang

Ridwan Kamil Siap Melawan

Sementara Ridwan Kamil menanggapi rencana Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan terhadap dirinya.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat itu mempersilakan Panji Gumilang apabila hendak menggugatnya.

"Silakan saja," kata dia di Instagram pribadinya, dilihat Minggu (23/7).

Ridwan Kamil beralasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga upaya hukum bisa saja dilakukan.

Justru apa yang dilakukan Panji Gumilang tersebut sebagai sesuatu yang baik agar permasalahan Ponpes Al Zaytun bisa terang benderang.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Dahlan Iskan Sebar Hoax Terkait Rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

"Ini hanya urusan peradilan duniawi. Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," kata Emil.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," sambungnya.

Tidak hanya sampai di situ, Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil itu menyinggung soal almarhum kakeknya yang dulu juga berjuang demi umat.

"Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU, pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut, dikutip Tribunnews.com.

Namun belakangan Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD. 

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, membenarkan kliennya telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap Mahfud. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved