Robot Trading

Selain Tetapkan 13 Tersangka pada Kasus Robot Trading Net89, Polisi Juga Menyita Uang Rp 2 Triliun 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, sebut dua dari 13 tersangka investasi bodong robot trading Net89 berstatus DPO.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Desy Selviany
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, sebut dua dari 13 tersangka investasi bodong robot trading Net89 berstatus DPO. 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik lanjut Whisnu, yakni menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 triliun 

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," ujar dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved