Robot Trading

Mario Teguh Mengklaim Tak Terima Uang Sepeserpun saat Jadi Motivator dalam Bisnis Billions Group

Mario Teguh mengaku tidak pernah menerima uang dari Billions Group atau dari member NET89

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Mario Teguh membantah terlibat dalam robot trading NET89 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG- Kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief buka suara soal kliennya diduga menerima aliran uang dari Billions Group. 

Adapun Billions Group merupakan kegiatan bisnis di bawah naungan PT SMI NET89 yang ditengarai melakukan tindakan pencucian uang. 

"Mario Teguh tidak pernah menerima uang dari Billions Group atau dari member NET89," kata Elza di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022). 

Elza mengungkapkan, peran Mario di Billons Group hanya sebagai edukator bisnis. 

Motivator kondang Indonesia itu memberikan edukasi seputar cara menjalankan bisnis bagi pemula. 

"Mario hanya memberikan edukasi tentang bisnis secara global, seperti keuntungan, kerugian dan resiko dalam menjalankan bisnis," imbuhnya. 

Baca juga: Namanya Ikut Terseret Platform Trading NET89, Mario Teguh Tegaskan Bukan Pemilik Billions Group

Mario Teguh bersama Elza Syarif ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022). 
Mario Teguh bersama Elza Syarif ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022).  (Warta Kota/Indri Fahra Febrina)

Alih-alih meminta imbalan, Mario memberikan ilmunya secara cuma-cuma kepada peserta Billions Group. 

Diketahui, Mario berperan sebagai edukator bisnis Billions Group dalam kurun waktu 34 Februari-24 Oktober 2021. 

Elza berujar, kliennya tak pernah mendapat imbalan ataupun komisi dari kegiatan tersebut.

"Saya sudah mengecek langsung pada pemilik Billions Group, bahwa mereka tidak pernah memberikan apapun pada Mario Teguh. Tidak ada fee, Mario hanya memberikan materi seperti kuliah umum," tandasnya. 

Sebagai informasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan korban trading NET89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri. 

Kuasa hukum korban robot trading 89, Zainul Arifin menyebut, pihaknya melaporkan robot trading Net 89 atas dugaan tindakan pencucian uang. 

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net 89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). 

Ia berujar, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net 89. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved