Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata Mengeluh Minimnya GOR dan TPS di Jakarta
GOR juga digunakan untuk tempat penghitungan surat suara (TPS) dan menyimpan kotak suara saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
"Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat 80.036 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik di provinsi DKI Jakarta," ucap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah berharap kunjungan kerja kali ini bisa mengatasi isu terkait dinamika data pemilih di DKI Jakarta.
"Sebagai ibukota dan kota metropolitan setiap harinya banyak penduduk yang pindah dan datang, karena itu kita harus terus berkoordinasi dengan dukcapil untuk memastikan hak pilih masyarakat," kata Fahmi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Dukcapil berkomitmen untuk siap membantu KPU DKI Jakarta dalam menyelesaikan Pemilih non KTP elektronik pada Pemilu 2024 mendatang dalam waktu 1 hingga 2 bulan kedepan, termasuk upaya jemput bola perekaman data kependudukan.
Selain itu ia juga menjelaskan secara detail dashboard statistik "DARIKU UNTUKMU” yang menyajikan data kependudukan secara visual di Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat membantu KPU DKI Jakarta untuk memahami profil masyarakat.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta
TPS
Gelanggang olahraga remaja
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata
Wahyu Dinata
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.