Berita Nasional

2 Profesor yang Gelarnya Dicopot Adukan Korupsi di UNS Rp 57 Miliar, Gibran: Kami Tindaklanjuti

Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), 2 profesor yang gelarnya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim adukan korupsi Rp 57 miliar di UNS ke Gibran

|
Istimewa
Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), 2 profesor yang gelarnya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim adukan korupsi Rp 57 miliar di UNS ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sembari membawa sejumlah berkas bukti korupsi 

Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemiliha Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.

Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.

Hal itu yang menurutnya kini membuat Ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.

"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya. 

Jawaban Rektor

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, buka suara terkait tudingan menutupi kasus dugaan korupsi.

Tuduhan ini dilontarkan mantan eks wakil ketua MWA Hasan Fauzi dan Sekretaris MWA Tri Atmojo. 

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan sektretaris MWA yang menyatakan ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar," kata Jamal, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Gelar Profesor Hasan Fauzi Dicopot usai Kirim Surat ke Nadiem Makarim, Ternyata Begini Isi Suratnya

Pihaknya mengaku bahwa semua program kerja dan anggaran mulai dari perencanaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. "Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya.

"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbud Ristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya menambahkan.

Pernyataan itu sendiri adalah buntut usai keduanya dicopot sebagai guru besar UNS.

Oleh sebab itu, ia berharap agar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadibisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.

Sebelumnya, Hasan Fauzi mengatakan pembekuan posisinya diduga karena Rektor Jamal Wiwoho yang disebutnya tengah menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.

Ia juga menyesalkan langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem yang mencabut gelar guru besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.

Sedih

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.

Kesedihan petinggi UNS atas pencopotan status Hasan dan Tri bukan tanpa alasan.

Jamal mengatakan bahwa gelar profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.

Bahkan jabatan gelar guru besar atau profesor didambakan oleh banyak dosen.

"Dampaknya apa? Oh kami sedih," terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.

Menurutnya, gelar guru besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.

"Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu," sambungnya.

Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini membuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami oleh Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.

"Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret," pungkas Jamal.

Baca juga: BRIN Kukuhkan Empat Doktor Jadi Profesor Riset, Ini Pesan Mendalam Laksana Tri Handoko

Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023) mengatakan dengan pencopotan itu otomatis semat guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan ke depan.

Pencabutan status dosen keduanya karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran keduanya.

Sementara itu, Muhtar mengaku hanya mengambil SK dari keduanya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.

“Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023 (keduanya) yang semula meduduk jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana,” sambung dia.

Meski gelar guru besar telah dicabut, namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.

“Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini sebagai pejabat pelaksana,” jelas Muhtar.

Untuk jabatan sebagai pejabat administrasi akan turun sesuai SK Menteri tersendiri dan akan membuat keduanya harus pensiun di usia 58 tahun seperti aturan yang berlaku.

Dengan kata lain usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.

Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.

"Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti,” tambah Muhtar.

“Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” terang dia.

“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat. Setelah logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia. 

Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan haknya, tetapi sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved