Berita Nasional
2 Profesor yang Gelarnya Dicopot Adukan Korupsi di UNS Rp 57 Miliar, Gibran: Kami Tindaklanjuti
Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), 2 profesor yang gelarnya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim adukan korupsi Rp 57 miliar di UNS ke Gibran
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tutur Gibran.
Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun.
Korupsi
Seperti diketahui gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60) dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Dua guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS dan mantan Sekretaris MWA UNS.
Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat keputusan berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.
Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu juga berdampak keduanya harus pensiun lebih cepat 10 tahun.
Baca juga: Gelar Profesornya Dicopot, Hasan Fauzi Sebut Karena Bongkar Dugaan Korupsi Rp 57 M, Rektor Bantah
Setelah diberhentikan sebagai Guru Besar dan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS), seperti dilansir dari metrotvnews.com, Hasan Fauzi menyebut dirinya dicopot, karena berani membongkar dan melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar yang terjadi di UNS.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana? sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah. Jadi ada ketidak sambungan antara tugas kami sebagi MWA dikaitkan dengan kinerja," ujar Hasan.
Dalam posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Hasan menegaskan dirinya dan beberapa civitas kampus sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi.
Hasan juga memastikan pihaknya memiliki bukti detail soal dugaan korupsi yang berada di UNS.
Bahkan, dirinya menilai ada hal besar yang ditutupi dan berujung pada pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Jakarta.
"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," katanya.
Hasan Fauzi mengaku tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya.
Gelar profesor yang sudah dia raih dengan susah payah kini dicopot.
Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Lumpuh Akibat Demo, Ini Alternatifnya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Harta Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Situasi Unjuk Rasa Ke-2, Mahasiswa Tiba di Gerbang Belakang DPR RI |
![]() |
---|
Le Minerale Running Squad Latih Ratusan Pelari Persiapan Virgin Marathon di JRF 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.