Berita Nasional
2 Profesor yang Gelarnya Dicopot Adukan Korupsi di UNS Rp 57 Miliar, Gibran: Kami Tindaklanjuti
Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), 2 profesor yang gelarnya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim adukan korupsi Rp 57 miliar di UNS ke Gibran
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Hal itu lantaran dirinya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim
Meski demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai profesor atau guru besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian.
"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.
Baca juga: Meski Tak Wajib Pakai Masker dan Vaksinasi, Dinkes DKI Minta Masyarakat Waspadai Varian Baru Covid19
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.
Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.
Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).
Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.
"Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut," sambungnya.
Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Lumpuh Akibat Demo, Ini Alternatifnya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Harta Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Situasi Unjuk Rasa Ke-2, Mahasiswa Tiba di Gerbang Belakang DPR RI |
![]() |
---|
Le Minerale Running Squad Latih Ratusan Pelari Persiapan Virgin Marathon di JRF 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.