Vaksinasi Covid19

Meski Tak Wajib Pakai Masker dan Vaksinasi, Dinkes DKI Minta Masyarakat Waspadai Varian Baru Covid19

saat ini muncul varian baru Covid-19 yaitu variant of concern dan PCR positif akan dilanjutkan surveilans whole genome sequencing (WGS).

warta kota/leonardus wical
Kepala Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama soal wajib vaksinasi covid19 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan SE Nomor 1/2023 tentang tidak ada pembatasan aktivitas di ruang publik dan kewajiban vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Satgas BNPB juga tidak mewajibkan harus memakai masker dan vaksinasi bagi masyarakat yang lakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke luar kota.

Kasie surveilans Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Dr Ngabila Salama mengatakan, meski sudah tidak ada kewajiban, tapi ia menyarankan untuk usia 18 tahun ke atas agar melengkapi vaksinasi Covid-19 karena masih gratis.

Sebab, saat ini muncul varian baru Covid-19 yaitu variant of concern dan PCR positif akan dilanjutkan surveilans whole genome sequencing (WGS).

Kemudian, dilanjutkan laboratorium rujukan di Jakarta yakni di BKPK Kemenkes RI dan BPOM.

Baca juga: VAKSINASI Covid-19 23 Februari 2023: I: 204.260.407, II: 175.118.855, III: 69.549.121, IV: 1.507.064

"Saat ini vaksin tersedia luas di seluruh Indonesia. Menggunakan masker hanya untuk yang sakit atau di lokasi berisiko seperti bekerja di fasilitas kesehatan dan di transportasi publik," tuturnya, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, masker melindungi tidak hanya untuk penyakit menular melalui udara, tapi juga dari ancaman kesehatan akibat polusi udara yang kian memburuk setiap harinya.

Ngabila menjelaskan, tidak ada lagi kewajiban Satgas Covid-19 untuk patroli protokol kesehatan di DKI Jakarta.

Namun, apabila masyarakat mengalami gejala untuk segera melakukan 3 T yakni testing, tracing, treatment atau tes lacak isolasi.

"Testing PCR dan antigen sukarela saja untuk masyarakat yang bergejala, PCR diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lansia, ibu hamil dan komorbid," tuturnya.

Baca juga: Ashari Khawatir Virus Covid-19, Tetap Prokes Pakai Masker saat Naik KAJJ Meski Aturan Sudah Dicabut

Ngabila menegaskan, testing dan tracing dengan antigen atau PCR tidak dipungut biaya alias gratis di 44 Puskesmas Kecamatan se-DKI Jakarta. 

Isolasi mandiri tidak diwajibkan selama bisa menggunakan masker ketat. 

"Jika dibutuhkan surat sakit seperti batuk pilek biasa maksimal 3 hari tidak ada lagi kewajiban isolasi mandiri bagi yg pcr positif sedangkan pembiayaan rawat jalan dan rawat inap covid19 yang positif di semua fasilitas kesehatan baik FKTP maupun BPJS," ungkapnya. (m26)
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved