Berita Nasional

2 Profesor yang Gelarnya Dicopot Adukan Korupsi di UNS Rp 57 Miliar, Gibran: Kami Tindaklanjuti

Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), 2 profesor yang gelarnya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim adukan korupsi Rp 57 miliar di UNS ke Gibran

|
Istimewa
Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), 2 profesor yang gelarnya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim adukan korupsi Rp 57 miliar di UNS ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sembari membawa sejumlah berkas bukti korupsi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60) yang gelar profesornya dicopot oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mendatangi Kantor Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).

Keduanya mengadukan nasib mereka ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo merasa terzalimi, karena berbuat sesuatu yang benar terkait pengungkapan korupsi Rp 57 miliar, namun malah ditindas.

Karenanya Hasan Fauzi dan Tri meminta Gibran untuk memperhatikan adanya dugaan kasus korupsi di UNS.

"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan dikutip dari Tribun.

Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.

Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun
Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun (Tribun Pekanbaru)

Baca juga: Deddy Mizwar Raih Doktor Ilmu Pemerintahan UNPAD di Usia 68, Diwarnai Drama dan Puisi Taufiq Ismail

Baca juga: Megawati Beberkan Deretan Gelarnya: Profesor Dua, Doktor Honoris Causa Sembilan, Lima Masih Menunggu

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.

Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.

Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Pihaknya mengaku akan membaca laporan terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved