Berita Regional
Gelar Profesor Hasan Fauzi Dicopot usai Kirim Surat ke Nadiem Makarim, Ternyata Begini Isi Suratnya
Seelum dipecat, Hasan Fauzi berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim
WARTAKOTALIVE.COM, SOLO-- Hasan Fauzi tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya.
Gelar profesor yang sudah dia raih dengan susah payah kini dicopot.
Hal itu lantaran dirinya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim
Meski demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai profesor atau guru besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Dijodohkan Dedi Mulyadi, Ini Sosok Teh Ende,Ojol Manis yang Bikin Fahmi Move On usai Ditinggal Anggi
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian.
"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.
Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Wali Kota Pariaman Dianugerahi Gelar Kehormatan Profesor dari Jungwoon University
Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.
Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).
Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.
| Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional di Festival Lomba Seni, Bupati Sanjaya Bangga Beri Apresiasi |
|
|---|
| Bersalah, Pengemudi Mobil yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Divonis 1 Tahun 2 Bulan |
|
|---|
| Taati Wasiat, Dua Remaja Putri di Kendal Tunggui Jenazah Ibunya sampai Membusuk: Tak Makan 28 Hari |
|
|---|
| Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Dibuka dengan Event Singasana Fun Run, Ariel Noah Hadir |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Merapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gelar-profesor-Hasan-Fauzi-dicopot.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.