Berita Regional
Gelar Profesor Hasan Fauzi Dicopot usai Kirim Surat ke Nadiem Makarim, Ternyata Begini Isi Suratnya
Seelum dipecat, Hasan Fauzi berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim
"Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut," sambungnya.
Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemiliha Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.
Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.
Hal itu yang menurutnya kini membuat ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.
"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya.
Respon Prof Jamal
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho angkat suara soal gelar profesor dua guru besar UNS dicopot Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dua guru besar yang gelarnya dicopot itu adalah mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS .
Keduanya yakni Hasan Fauzi mantan Wakil Ketua Majelis MWA UNS dan Tri Atmojo Sekretaris MWA UNS.
Jamal Wiwoho mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin para Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Terkait alasan pencopotan Jamal Wiwoho mengatakan seluruhnya ditangani Kemendikbudristek.
Dalam konferensi pers di ruang sidang gedung dr Prakoso UNS ia menjelaskan awalnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendikbudristek pada (14/4/2023)
Pemanggilan keduanya terkait pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, namun keduanya tidak hadir.
Lantas pada tanggal (28/4/ 2023) Kemdikbudristek mengundang kembali dan mereka hadir.
Jabar Rangking 1 Penerima Bansos Gunakan untuk Deposit Judi Online, Begini Kata KDM |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Tegur Keras Bupati Pati Sudewo Yang Tantang Warga Demo: Jangan Arogan! |
![]() |
---|
Sah! Bupati Sudewo Batalkan Kenaikan Pajak Pati 250 Persen |
![]() |
---|
3 Saksi Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat |
![]() |
---|
Mual hingga Diare, Puluhan Siswa PAUD dan SD di Cidolog Sukabumi Diduga Alami Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.