Berita Regional
Gelar Profesor Hasan Fauzi Dicopot usai Kirim Surat ke Nadiem Makarim, Ternyata Begini Isi Suratnya
Seelum dipecat, Hasan Fauzi berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim
Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar
Jamal melanjutkan materi pemeriksaan tidak dalam kapasitas UNS, karena diperiksa di Jakarta.
Hanya saja, kata Jamal jika melihat dalam aturan, hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam.
"Yang kami tau hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah dan berat. Dari kementerian itu klarifikasi sebagai hukuman disiplin berat," terang Jamal.
Hukuman berat sendiri masih diklasifikasikan menjadi tiga. Yakni disiplin paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun.
Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan dan bisa kembali dengan mengajukan keberatan.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin level dua (berat). Level dua itu diturunkan jadi pelaksana seperti tenaga pendidik maksimal usianya 58. Karena keduanya berusia di atas itu tentu berlaku pensiun," terang Jamal.
Kepada Hasan dan Tri Atmojo yamg telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat, Jamal meminta agar mereka legowo dan melakukan introspeksi diri.
Serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS.
Terlepas dari semua permasalahan, Jamal mengaku sedih dengan pencopotan kedua guru besar UNS itu. Ia mengatakan gelar profesor itu langka.
"Kami sedih (pencopotan dua guru besar) profesor itu langka, jabatan tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu. Tapi mari bersama-sama ikuti proses ini sebagai hikmah," katanya.
Baca juga: Kisah Hidup Teh Ende yang Dijodohkan dengan Fahmi Tak Kalah Pilu, Mantan Suaminya Jadi Kurir Narkoba
Baca juga: Visa Ditolak, Ria Ricis Trenyuh Tak Bisa Dampingi Sang Ibu yang Sempat Koma saat Jalani Ibadah Haji
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan SK Menteri penjatuhan hukuman sudah keluar sejak (26/6/2023).
Namun pada (4/7) SK itu baru diambil dan diserahkan pada (6/7). Lantas keluar lagi SK baru perihal jabatan pelaksana kepada Hasan dan Tri Atmojo pada (7/7).
"Karena SK jabatan pelaksana diberikan terpisah pada (7/7) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen dan tidak boleh lagi menggunakan profesor dalam jabatan. Pelaksana SK ini mulai (1/8/2023)," terang Muhtar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Jabar Rangking 1 Penerima Bansos Gunakan untuk Deposit Judi Online, Begini Kata KDM |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Tegur Keras Bupati Pati Sudewo Yang Tantang Warga Demo: Jangan Arogan! |
![]() |
---|
Sah! Bupati Sudewo Batalkan Kenaikan Pajak Pati 250 Persen |
![]() |
---|
3 Saksi Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat |
![]() |
---|
Mual hingga Diare, Puluhan Siswa PAUD dan SD di Cidolog Sukabumi Diduga Alami Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.