Pemilu 2024

Polda Metro Jaya Sebut Pelat Mobil yang Ditumpangi Surya Paloh Saat Apel Siaga Perubahan Sesuai TNKB

Beredar kabar pelat mobil Mercedes-Benz hitam bernomor B 1733 CYE yang ditumpangi Surya Paloh saat acara Apel Siaga Perubahan diduga bodong.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Ketua Umum (Ketum) Nasdem Surya Paloh berpidato di acara Apel Akbar Siaga Perubahan di SUGBK, Minggu (16/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh hadiri acara Apel Siaga Perubahan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2023).

Saat menghadiri acara itu, beredar kabar pelat mobil Mercedes-Benz hitam bernomor B 1733 CYE yang ditumpangi Surya Paloh diduga bodong.

Hal tersebut diketahui usai dicek di web samsat-pkb2.jakarta.go.id terkait Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hasilnya, muncul tulisan dalam kotak merah "B 1733 CYE TIDAK DITEMUKAN".

Baca juga: Presiden Jokowi Jawab Kritik Surya Paloh Soal Revolusi Mental

Baca juga: Ungkit Dukungan Nasdem ke Jokowi, Surya Paloh Sebut Harapan Kemajuan Bangsa Belum Menjadi Kenyataan

Baca juga: Surya Paloh Utus Kader NasDem Temani Johnny G Plate Hingga Akhir Sidang

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya buka suara perihal pelat nomor mobil Mercedes-Benz hitam yang ditumpangi Surya Paloh diduga bodong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelat nomor itu memang telah terdaftar.

"Itu terdaftar benar untuk jenis kendaraan tersebut," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin (17/7/2023).

BERITA VIDEO: Profil Lima Wakil Menteri Baru Yang Resmi Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini

Hal senada dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Latif menuturkan, pelat nomor yang ditumpangi Surya Paloh diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Selain itu, sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku.

"Sesuai dengan warna dan TNKB yang berlaku dan diterbitkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya," tutur Latif.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved