Berita Regional
Gelar Profesornya Dicopot Nadiem Makarim, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun
Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun
"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.
Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna Wisuda Doktor di UNS
Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).
Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.
"Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut," sambungnya.
Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemiliha Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Guru Besar Hukum UNS: Tiga Tahun Jelang Diberlakukan, KUHP Nasional harus Gencar Disosialisasikan
"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.
Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.
Hal itu yang menurutnya kini membuat ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.
"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya.
Drama pemilihan rektor
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuai sorotan beberapa bulan lalu. Pasalnya, Kemendikbud Ristek membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028. Diketahui, hasil pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (UNS) menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.
Drama pembatalan rektor ini bermula ketika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud Ristek itu berisi mengenai penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
Dikeluarkannya aturan itu karena adanya ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.
Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui aturan tersebut membekukan sementara MWA UNS karena cacat hukum. Karena MWA UNS dinilai cacat hukum, pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pun dinyatakan tidak sah.
Namun, pihak MWA UNS termasuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tetap ngotot ingin melakukan pelantikan.
Ketua MWA UNS yang juga merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto sendiri telah mengundurkan diri buntut kisruh pemilihan rektor itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
| Oknum Polisi di Takalar Sulsel bersama Anggota DPRD Ditahan usai Tilep Duit Penjualan Sapi |
|
|---|
| Pria di Sumsel Ditembak Mati Polisi saat Akan Ditangkap, Ini Kasusnya |
|
|---|
| Kesang Bongkar Misteri Hilangnya Mak Onah saat Terjadi Musibah Longsor di Cosolok Sukabumi |
|
|---|
| AKP Nundarto Tak Terima Diberhentikan dari Polri perkara Selingkuh dengan Guru PAUD |
|
|---|
| Tegas! Ini Alasan Dedi Mulyadi Melarang Pengerjaan Jalan Beraspal Dilakukan pada Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hasan-Fauzi-61-dan-mantan-Sekretaris-MWA-UNS-Tri-Atmojo-60.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.