Berita Regional
Gelar Profesornya Dicopot Nadiem Makarim, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun
Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun
WARTAKOTALIVE.COM -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencopot gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.
Dua guru besar tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60).
Pencopotan gelar profesor ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat keputusan itu berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.
Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu berdampak keduanya harus pensiun lebih cepat 10 tahun.
Seorang guru besar harusnya pensiun usia 70 tahun, sedangkan tenaga pendidik pensiun berusia 58 tahun.
Baca juga: BRIN Kukuhkan Empat Doktor Jadi Profesor Riset, Ini Pesan Mendalam Laksana Tri Handoko
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.
Untuk diketahui, dua profesor UNS yang dicopot adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Kesedihan petinggi UNS atas pencopotan status Hasan dan Tri bukan tanpa alasan.
Jamal mengatakan bahwa gelar profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.
Bahkan jabatan gelar guru besar atau profesor didambakan oleh banyak dosen.
"Dampaknya apa? Oh kami sedih," terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.
Menurutnya, gelar guru besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.
Baca juga: UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia
"Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu," sambungnya.
Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini membuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.
Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami oleh Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.
"Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret," pungkas Jamal.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi harus terima nasib diberhentikan dari dosen.
Tidak hanya itu saja, bahkan status guru besar atau profesor dari kedua orang tersebut juga ikut dicabut.
Kabar pencabutan status dosen dan gelar profesor berdasarkan dari Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Sementara itu, terkait pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023).
“Otomatis guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK,” terangnya.
Pencabutan status dosen keduanya karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran keduanya.
Sementara itu, Muhtar mengaku hanya mengambil SK dari keduanya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Megawati Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Institut Seni Seoul, Diajak Bikin Gelombang Asia Baru
Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.
“Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023 (keduanya) yang semula meduduk jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana,” sambung dia.
Meski gelar guru besar telah dicabut, namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.
“Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini sebagai pejabat pelaksana,” jelas Muhtar.
Untuk jabatan sebagai pejabat administrasi akan turun sesuai SK Menteri tersendiri dan akan membuat keduanya harus pensiun di usia 58 tahun seperti aturan yang berlaku.
Dengan kata lain usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.
"Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti,” tambah Muhtar.
“Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” terang dia.
“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat. Setelah logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia.
Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan haknya, tetapi sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar.
Tak Habis Pikir
Hasan Fauzi tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya.
Gelar profesor yang sudah dia raih dengan susah payah kini dicopot.
Hal itu lantaran dirinya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim
Meski demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai profesor atau guru besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian.
"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.
Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna Wisuda Doktor di UNS
Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).
Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.
"Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut," sambungnya.
Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemiliha Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Guru Besar Hukum UNS: Tiga Tahun Jelang Diberlakukan, KUHP Nasional harus Gencar Disosialisasikan
"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.
Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.
Hal itu yang menurutnya kini membuat ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.
"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya.
Drama pemilihan rektor
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuai sorotan beberapa bulan lalu. Pasalnya, Kemendikbud Ristek membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028. Diketahui, hasil pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (UNS) menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.
Drama pembatalan rektor ini bermula ketika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud Ristek itu berisi mengenai penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
Dikeluarkannya aturan itu karena adanya ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.
Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui aturan tersebut membekukan sementara MWA UNS karena cacat hukum. Karena MWA UNS dinilai cacat hukum, pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pun dinyatakan tidak sah.
Namun, pihak MWA UNS termasuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tetap ngotot ingin melakukan pelantikan.
Ketua MWA UNS yang juga merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto sendiri telah mengundurkan diri buntut kisruh pemilihan rektor itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
| Oknum Polisi di Takalar Sulsel bersama Anggota DPRD Ditahan usai Tilep Duit Penjualan Sapi |
|
|---|
| Pria di Sumsel Ditembak Mati Polisi saat Akan Ditangkap, Ini Kasusnya |
|
|---|
| Kesang Bongkar Misteri Hilangnya Mak Onah saat Terjadi Musibah Longsor di Cosolok Sukabumi |
|
|---|
| AKP Nundarto Tak Terima Diberhentikan dari Polri perkara Selingkuh dengan Guru PAUD |
|
|---|
| Tegas! Ini Alasan Dedi Mulyadi Melarang Pengerjaan Jalan Beraspal Dilakukan pada Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hasan-Fauzi-61-dan-mantan-Sekretaris-MWA-UNS-Tri-Atmojo-60.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.