Berita Regional

Gelar Profesornya Dicopot Nadiem Makarim, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun

Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun

Tribun Pekanbaru
Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun. 

Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini membuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami oleh Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.

"Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret," pungkas Jamal.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi harus terima nasib diberhentikan dari dosen. 

Tidak hanya itu saja, bahkan status guru besar atau profesor dari kedua orang tersebut juga ikut dicabut.

Kabar pencabutan status dosen dan gelar profesor berdasarkan dari Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Sementara itu, terkait pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Seperti yang disampaikan oleh Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023). 

“Otomatis guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK,” terangnya.

Pencabutan status dosen keduanya karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran keduanya.

Sementara itu, Muhtar mengaku hanya mengambil SK dari keduanya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Megawati Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Institut Seni Seoul, Diajak Bikin Gelombang Asia Baru

Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.

“Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023 (keduanya) yang semula meduduk jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana,” sambung dia.

Meski gelar guru besar telah dicabut, namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved