Pencabulan

Ustaz Zulfikar Jujur Suka Sesama Jenis Sejak Kecil, Ini Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Sulbar

Seorang tokoh agama di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bernama Ustaz Zulfikar mencoreng institusi yang dipimpinnya karena ditangkap kasus pencabulan

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Ustaz Zulfikar mengaku tak suka wanita, sejak kecil dia memiliki penyimpangan seksual yakni suka sesama jenis. Dia kini ditangkap polisi karena kasus pencabulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini publik dicekoki oleh berita penyimpangan seks.

Terbaru, seorang tokoh agama di Dusun Tiga Malla, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bernama Ustaz Zulfikar ditangkap polisi karena kasus pencabulan pada santrinya.

Yang mengejutkan, Ustaz Zulfikar blak-blakan tak suka wanita. Pengakuan ini disampaikan pada polisi.

Baca juga: Ustaz Zulfikar Akui LGBT, Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan: Ini Penyakit yang Sulit Saya Bendung

Bahkan dia sudah berdoa hingga ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, untuk disembuhkan.

Namun, kekuatan doa itu kalah oleh hasrat seksualnya yang tinggi terhadap pria.

Ustaz Zulfikar pun menyerah, hingga akhirnya mengakui bahwa dia kelompok LGBT yang kini sedang disorot.

Berikut ini fakta-fakta kasus pencabulan sesama jenis pimpinan ponpes di Sulbar yang dirangkum dari Tribun-Sulbar.com, Jumat (14/7/2023):

1. Awal Kasus

Baca juga: Suaminya Ternyata LGBT, Selebgram Meylisa Zaara: Emang Gimana Bedainnya Laki Gay Sama yang Biasa?

Kasus bermula saat seorang korban berinisial S kabur dari pondok tempatnya belajar.

Ia pulang ke rumahnya untuk mengadu kepada keluarganya.

Sambil menangis, ia cerita dicabuli oleh gurunya sendiri.

S ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke Mapolres Polman pada 5 Juli 2023 lalu.

Dalam aduannya, korban mengaku dicabuli saat malam hari.

Korban dipanggil pelaku untuk masuk kamarnya.

Baca juga: Sakit Hati Dijadikan Budak Seks Sesama Jenis, Motif Pelaku Bunuh Waluyo di Kontrakan di Jakut

Awalnya pelaku mengajak korban ngobrol hingga diberi uang Rp 100 ribu.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved