Berita Jakarta

Pengembang Nakal di Cakung Diduga Jual Tanah Kavling Sengketa Hingga Raup Uang Lebih dari Rp 21 M

Puluhan korban tagih janji pihak pengembang untuk tuntaskan akad perjanjian lahan kavling yang sebelumnya sudah dibayar hingga menjadi status SHM.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Puluhan korban dugaan penggelapan dana lahan kavling, padati kantor virtual pengembang yang berlokasi di Jalan Perumahan Jatinegara Indah, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Puluhan korban dugaan penggelapan dana lahan kavling, padati kantor virtual pengembang yang berlokasi di Jalan Perumahan Jatinegara Indah, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023).

Salah seorang korban penipuan bernama Apri (37) mengatakan para korban mendatangi kantor tersebut dengan tujuan menagih janji pihak pengembang untuk tuntaskan akad perjanjian lahan kavling yang sebelumnya sudah dibayar hingga menjadi status Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dasarnya dari tahun 2019, kami melakukan transaksi (pembayaran) sampai di tahun 2021. Tetapi tiba-tiba ada plang sengketa di lahan kavling," kata Apri saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (12/7/2023).

"Lalu, kami meminta refund dari 2021 hingga 2023. Tetapi, tidak ada itikad baik dari pengembang,” ujar Apri

Baca juga: Informasi Dijual Tanah Kavling di Tambelang Kabupaten Bekasi, Harga Rp 350 Ribu Per Meter

Baca juga: Terkait Penggelapan dan Penipuan, Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan

Baca juga: Ingin Mengadu Kasusnya Mandek, Korban Penipuan dan Penggelapan Ini Gagal Temui Kapolda Metro Jaya

Sehingga para korban sontak menuntut pengembang mengganti rugi total kerugian dana yang sudah dibayar hingga perkiraan lebih dari Rp 21 miliar.

Apri menjelaskan bahwa pengembang pun kemudian berjanji kepada korban untuk mengembalikan secara keseluruhan kerugian tersebut, namun meminta waktu hingga akhir Juli 2023.

Jika ingkar dari pernyataan yang sudah dibuat, para korban berniat membawa kasus tersebut ke Polsek Cakung guna dilanjut melalui jalur hukum.

BERITA VIDEO: Viral Warga Brebes Ramai-ramai Tebang Pohon Keramat Berusia 500 Tahun

Sebab diungkapkan Apri, para korban pun memiliki beragam bukti guna membuat pihak kepolisian mempermudah proses penyelidikan jika diperlukan.

“Kami sudah bikin surat pernyataan, jadi ketika mereka melanggar lebih dari bulan Juli 2023 ini, bahwa mereka mengakui itu adalah penipuan atau penggelapan dana, jadi mereka wajib mengembalikan Sebelum jatuh tempo di bulan Juli 2023,” pungkas Apri.

Sekira pukul 16.48 WIB, para korban nampak membubarkan diri dari halaman kantor, usai jajaran Polsek Cakung beserta Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira datang ke lokasi untuk melalukan mediasi korban dan terduga pelaku.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved