Operasi Patuh Jaya 2023
Kendaraan Melawan Arus Hingga Penertiban Pelat RFS/RSP Menjadi Target dalam Operasi Patuh Jaya 2023
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 digelar guna meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 digelar guna meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
"Untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif kepada wartawan pada Minggu (9/7/2023).
Latif menerangkan bahwa total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Tilang dan Tegur 38.738 Pengendara selama Operasi Patuh Jaya
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Sukses, Puluhan Ribu Kendaraan Kena Tilang dan Teguran dari Polisi
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Merilis Pengendara Mobil Abai Sabuk Pengaman Selama Operasi Patuh Jaya
Ada 14 target pelanggar yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023
Berikut 14 Target dalam Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
BERITA VIDEO: Marcelino Lefrandt Bantah Kisah Cintanya dengan Violenzia Jeanette Sebatas Settingan
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.