Kasus Narkoba
PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa karena Pengakuannya Berbeda dengan Bukti Digital Forensik
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat ditemui di PT DKI usai sidang putusan banding Teddy Minahasa Putra.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5.000," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.
Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
Sidang banding Teddy Minahasa
sidang etik Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
narkoba
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.