Kasus Narkoba

PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa karena Pengakuannya Berbeda dengan Bukti Digital Forensik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat ditemui di PT DKI usai sidang putusan banding Teddy Minahasa Putra. 

WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Teddy Minahasa dalam memori banding yang diajukan, sehingga mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum seumur hidup. 

Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa sebelum memberikan putusan banding kepada eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, pihaknya telah melakukan pertimbangan yang matang.

Binsar berujar bahwa PT DKI telah memelajari memori banding yang diajukan pihak terdakwa Teddy maupun penuntut umum.

Menurut Binsar, dalam proses tersebut, PT DKI sempat hendak mengabulkan memori banding Teddy dengan pertimbangan tidak adanya bukti digital forensik dari chat WhatsApp. 

Meski demikian, menurut Binsar, pertimbangan itu gugur sebab pengakuan Teddy yang menyebut hanya memanfaatkan sabu untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Baca juga: PT DKI Akui Sempat Hendak Kabulkan Banding Teddy Minahasa karena Tidak Adanya Bukti Digital Forensik

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa, misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik," kata Binsar saat ditemui usai sidang putusan Banding Teddy Minahasa di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). 

"Tetapi persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," ujar Binsar.

Binsar menerangkan bahwa hal itu lah yang membuat PT DKI akhirnya sepakat untuk memperkuat pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis untuk Teddy berupa penjara seumur hidup. 

"Dan sepakat pengadilan tinggi dengan pertimbangan pengadilan negeri terutama terhadap unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa," jelas Binsar.

Baca juga: Permohonan Banding Teddy Minahasa Ditolak, Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti

"Sehingga pada akhirnya sampai pada kesimpulan perkara atas nama terdakwa putusannya dikuatkan," ucap Binsar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Teddy Minahasa dalam memori banding yang diajukan.

Putusan itu merupakan penguatan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) lalu. 

Diketahui, Teddy merupakan terpidana kasus narkotoka jenis sabu dengan barang bukti lebih dari lima kilogram. 

BERITA VIDEO: Permohonan Banding Teddy Minahasa Ditolak, Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menuguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved