LHKPN
Menpora Dito Ariotedjo Terancam Sanksi Administratif dari KPK, tak Lapor Harta Kekayaan
KPK menagih Menpora Dito Ariotedjo soal laporan harta kekayaan. Karena sudah lewat 3 bulan dia terancam sanksi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo yang belum lama diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi), terus berulah.
Pria bertubuh besar ini bikin gemas partainya, Partai Golkar, sebab baru saja diperiksa Kejaksaan Agung (Kehagung) terkait dugaan menerima uang dari kasus korupsi BTS.
Kasus ini masih berjalan, karena beredar informasi Dito mengembalikan uang Rp 27 miliar dari korupsi BTS itu.
Belum juga itu beres, kini giliran KPK yang menagih Dito soal laporan harta kekayaannya.
Politisi muda Partai Golkar ini terkenal tajir, karena berprofesi pengusaha, sedangkan ayahnya petinggi di beberapa BUMN.
Sebab, Dito sejak dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Baca juga: Dituding Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Usai Diperiksa Kejagung, Ini Kata Dito Ariotedjo
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Adapun masa pelaporan LHKPN Dito Ariotedjo sudah melewati masa tenggat.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pelaporan harta kekayaan, batas akhir pelaporan LHKPN pejabat baru adalah tiga bulan setelah dilantik.
Dito Ariotedjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Zainudin Amali pada 3 April 2023.
Ali mengatakan, ada sanksi administratif yang bisa diberikan kepada Dito Ariotedjo apabila dia terlambat melapor.
Baca juga: Dito Ariotedjo Penuhi Undangan Kejagung Jadi Saksi Soal Proyek BTS Kominfo
“Memang persoalannya kan LHKPN, bahkan kemudian secara substansi LHKPN saat ini sanksinya administratif,” kata Ali.
Diperiksa Kejagung
Menpora Dito Ariotedjo diperiksa selama dua jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Menpora Dito ini terkait perkara isu dugaan aliran dana proyek base transceiver station (BTS) Kominfo.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Menpora Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo
KPK
sanksi administratif
Harta Kekayaan Menkes Terawan Naik dari Tahun ke Tahun, Terakhir Rp 90,6 Miliar Tanpa Hutang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jokowi Tercatat di LHKPN Hanya Rp 54,71 Miliar, Jauh di Bawah 3 Menterinya Ini |
![]() |
---|
2 Stafsus Presiden Jokowi dan 6 Pimpinan MPR Ternyata Belum Serahkan LHKPN, Deadline 30 April 2020 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tangsel Berharap Pejabat Tangsel Selesaikan Laporan Harta Kekayaan Minggu Ini |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Pemerintah Kota Tengerang ke KPK Belum Mencapai Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.