Pilkada Kota Depok
PDIP Kesal Mohammad Idris Tertibkan Baliho Kaesang di Kota Depok, PKB: Istrinya Bayar Pajak Nggak?
Wali Kota Depok Mohammad Idris gusar melihat baliho Kaesang berdiri kokoh. Bikin surat edaran bongkar. PDIP dan PKB langsung bereaksi.
"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," ucapnya lagi.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, mengatakan baliho bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, yang merupakan istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, juga bertebaran di mana-mana.
Karena itu Babai menunggu sikap netral Idris dalam penertiban baliho tersebut.
Babai juga mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.
"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ucapnya.
Untuk diketahui, Elly Farida mencalonkan diri menjadi bacaleg Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai yang sama dengan Idris.
Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan apakah M Idris membayar pajak saat memasang baliho ketika menjadi calon wali kota petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.
"Dulu waktu beliau (Idris) mencalonkan diri jadi wali kota, bayar enggak pajak baliho-baliho yang beliau pasang? Ada pajaknya enggak?" tegas Babai.
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.
Menurut Idris, baliho boleh dipasang jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Baliho atau atribut lainnya yang dipasang tak sesuai ketentuan diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilkada Kota Depok
Kota Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Kaesang Pangarep
Kaesang
baliho Kaesang
PDIP
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Pilkada Kota Depok Seru, Willi Sumarlin: Calon Wali Kota Depok Bisa Maju Secara Independen |
![]() |
---|
Buruan, KPU Depok Buka Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Hadiah hingga Rp 45 Juta |
![]() |
---|
Supian Suri Ajak Komeng Ikut Pilkada Kota Depok, Ini Jawaban Anggota DPD Jawa Barat itu |
![]() |
---|
Survei PSHP, Supian Suri dan Imam Budi Hartono Diprediksi Bersaing Ketat di Pilkada Kota Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.