Pilkada Kota Depok

Pilkada Kota Depok Seru, Willi Sumarlin: Calon Wali Kota Depok Bisa Maju Secara Independen

Pilkada Kota Depok diprediksi seru, karena KPU Kota Depok membuka kesempatan calon independen. Namun, harus memenuhi syarat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan pihaknya membuka kesempatan untuk calon independen pada Pilkada Kota Depok, November 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Depok jalur perseorangan atau independen.

Dengan demikian, pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Depok tidak perlu mendapatkan dukungan dari partai politik (parpol).

Baca juga: Supian Suri Ajak Komeng Ikut Pilkada Kota Depok, Ini Jawaban Anggota DPD Jawa Barat itu

Baca juga: Buruan, KPU Depok Buka Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Hadiah hingga Rp 45 Juta

Meski demikian, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi Cawalkot Depok yang ingin maju secara independen.

“Yang menjadi prioritas KPU Depok di bulan Mei 2024 juga kita membuka atau pengumpulan persyaratan untuk calon perseorangan apabila ada yang ingin mencalonkan dari,” kata Willi kepada TribunnewsDepok.com, Selasa (23/4/2024).

Pendaftaran calon Cawalkot independen Pilkada 2024 Depok dibuka mulai 5 Mei 2024.

Menurut Willi, pasangan Cawalkot independen setidaknya harus mengumpulkan 6,5 persen KTP dan surat pernyataan dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (Kiri) dan Sekda Kota Depok Supian Suri (kanan), akan mendapat lawan tangguh di Pilkada Kota Depok November 2024. Sebab KPU Kota Depok membuka calon independen.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (Kiri) dan Sekda Kota Depok Supian Suri (kanan), akan mendapat lawan tangguh di Pilkada Kota Depok November 2024. Sebab KPU Kota Depok membuka calon independen. (warta kota/m rifqi ibnu masy)

Sedangkan, jumlah DPT Pemilu 2024 di wilayah Kota Depok mencapai 1.393.282 orang.

Dengan demikian, calon independen setidaknya mengantongi KTP sebanyak 90.563 sebagai syarat dukungan.

“Jadi KTP dan surat pernyataan dukungan itu nanti kita verifikasi, apakah benar warga yang menyatakan dukungan itu menyatakan benar-benar mendukung terhadap calon tersebut kalau memang,” ungkapnya.

Selain itu, dukungan tersebut harus terbesar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

Di Depok sendiri, terdapat 11 kecamatan. Dengan demikian, minimal sebaran dukungan calon independen ada di 6 kecamatan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved