Pilkada Kota Depok

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Besok pendaftaran ditutup, ini syarat menjadi anggota Pantarlih Kota Depok

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi petugas pantarlih melakukan proses coklit ke rumah warga 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok segera menutup pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (19/6/2024) esok.

Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih segera menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahannya masing-masing.

Syarat Pendaftaran 

- Warga Negara Indonesia 

- Berusia paling rendah 17 tahun 

- Berdomisili dalam wilayah kerja 

- Mampu secara jasmani dan rohani 

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat 

- Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang -bersangkutan

Dokumen Pendukung 

-Fotokopi KTP 

-Surat keterangan sehat dari Puskesmas, klinik atau rumah sakit

-Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

-Fotokopi ijazah terakhir 

-Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik bagi calon yang telah -keluar dari kader partai paling singkat 5 tahun

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved