Pilkada Kota Depok
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Besok pendaftaran ditutup, ini syarat menjadi anggota Pantarlih Kota Depok
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok segera menutup pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (19/6/2024) esok.
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih segera menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahannya masing-masing.
Syarat Pendaftaran
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang -bersangkutan
Dokumen Pendukung
-Fotokopi KTP
-Surat keterangan sehat dari Puskesmas, klinik atau rumah sakit
-Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
-Fotokopi ijazah terakhir
-Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik bagi calon yang telah -keluar dari kader partai paling singkat 5 tahun
| Pilkada Kota Depok Seru, Willi Sumarlin: Calon Wali Kota Depok Bisa Maju Secara Independen |
|
|---|
| Buruan, KPU Depok Buka Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Hadiah hingga Rp 45 Juta |
|
|---|
| Supian Suri Ajak Komeng Ikut Pilkada Kota Depok, Ini Jawaban Anggota DPD Jawa Barat itu |
|
|---|
| Survei PSHP, Supian Suri dan Imam Budi Hartono Diprediksi Bersaing Ketat di Pilkada Kota Depok |
|
|---|
| Kaesang Pangarep Jadi Kader PSI, Icuk Pramana Putra: Peluang Ikut Pilkada Kota Depok Terbuka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.