Pilkada Kota Depok

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Besok pendaftaran ditutup, ini syarat menjadi anggota Pantarlih Kota Depok

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi petugas pantarlih melakukan proses coklit ke rumah warga 

Dibutuhkan 5.358 Anggota Pantarlih 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran rekrutmen petugas Pantarlih dibuka selama sepekan, dimulai pada Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, proses rekrutmen dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi calon petugas Pantarlih pada Jumat (14/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024).

Sedangkan untuk pengumuman petugas Pantarlih yang terpilih akan dilakukan pada Jumat (21/6/2024) hingga Minggu (23/6/2024).

Petugas Pantarlih yang terpilih akan ditetapkan dan dilantik pada Senin (24/6/2024).

Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus menjelaskan, jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.

Tiap kelurahan membutuhkan jumlah petugas Pantarlih yang berbeda menyesuaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per-TPS.

“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua pantarlih,” kata Firdaus, Kamis (13/6/2024).

Firdaus menambahkan, petuah Pantarlih akan bekerja selama sebulan dimulai pada Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/6/2024).

Tugas Pantarlih sendiri secara umum  membantu KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih. 

Hal tersebut dibuktikan dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” pungkasnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved