Pilkada Kota Depok

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Depok Segera Berakhir, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Besok pendaftaran ditutup, ini syarat menjadi anggota Pantarlih Kota Depok

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi petugas pantarlih melakukan proses coklit ke rumah warga 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok segera menutup pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (19/6/2024) esok.

Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih segera menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahannya masing-masing.

Syarat Pendaftaran 

- Warga Negara Indonesia 

- Berusia paling rendah 17 tahun 

- Berdomisili dalam wilayah kerja 

- Mampu secara jasmani dan rohani 

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat 

- Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang -bersangkutan

Dokumen Pendukung 

-Fotokopi KTP 

-Surat keterangan sehat dari Puskesmas, klinik atau rumah sakit

-Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

-Fotokopi ijazah terakhir 

-Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik bagi calon yang telah -keluar dari kader partai paling singkat 5 tahun

Dibutuhkan 5.358 Anggota Pantarlih 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran rekrutmen petugas Pantarlih dibuka selama sepekan, dimulai pada Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, proses rekrutmen dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi calon petugas Pantarlih pada Jumat (14/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024).

Sedangkan untuk pengumuman petugas Pantarlih yang terpilih akan dilakukan pada Jumat (21/6/2024) hingga Minggu (23/6/2024).

Petugas Pantarlih yang terpilih akan ditetapkan dan dilantik pada Senin (24/6/2024).

Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus menjelaskan, jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.

Tiap kelurahan membutuhkan jumlah petugas Pantarlih yang berbeda menyesuaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per-TPS.

“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua pantarlih,” kata Firdaus, Kamis (13/6/2024).

Firdaus menambahkan, petuah Pantarlih akan bekerja selama sebulan dimulai pada Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/6/2024).

Tugas Pantarlih sendiri secara umum  membantu KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih. 

Hal tersebut dibuktikan dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” pungkasnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved