Pilkada Kota Depok

PDIP Kesal Mohammad Idris Tertibkan Baliho Kaesang di Kota Depok, PKB: Istrinya Bayar Pajak Nggak?

Wali Kota Depok Mohammad Idris gusar melihat baliho Kaesang berdiri kokoh. Bikin surat edaran bongkar. PDIP dan PKB langsung bereaksi.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Gilar Prayoga
Wali Kota Depok MOhammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) untuk penertiban baliho, demi keindahan kota. PDIP dan PKB menyoroti langkah ini sangat politis, mengganjal Kaesang Pangarep. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Setelah beberapa saat baliho Kaesang Pangarep yang ingin ikut Pilkada Kota Depok berdiri kokoh, tak lama lagi akan dibongkar.

Wali Kota Depok Mohammad Idris baru sadar bahwa itu ancaman bagi partainya, PKS yang selama ini menjadi 'penguasa' Kota Depok.

Berbekal kewenangan yang ada padanya, Idris pun bergerak.

Dia megeluarkan surat edaran (SE) untuk segera dilaksanakan kepada Satpol PP, yakni membersihkan Kota Depok dari segala macam baliho.

Fraksi PDIP DPRD Kota Depok menyatakan, surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik dan lainnya di Depok tidak urgen.

"Jangan mentang-mentang penguasa daerah, kemudian dia (Idris) keluarkan (menerbitkan SE) saja. Padahal, urgensinya belum penting," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Dukung Kaesang Ikut Pilkada Kota Depok, Relawan Janji Bantu Basmi Tuyul yang Bikin Resah Masyarakat

Menurut dia, masih banyak permasalahan lain di Kota Depok yang seharusnya diurus oleh M Idris.

"Masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ikravany justru menilai, Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politik lainnya melalui SE penertiban tersebut.

Untuk diketahui, Kaesang didorong menjadi calon wali kota Depok oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas Kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," kata Ikravany.

Baca juga: Istri Maju Jadi Caleg PKS di Pemilu 2024, Mohammad Idris Janji Tidak Cawe-cawe Seperti Jokowi

Ikravany pun mempertanyakan apakah Idris hendak mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol.

Menurut dia, jika hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Kota Depok.

Sebab, warga Kota Depok memerlukan informasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.

"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan? Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.

PSI memasang baliho Kaesang yang hendak ikut Pilkada Kota Depok di Jalan Margonda. Hal ini bikin kesal Pemkot Depok.
PSI memasang baliho Kaesang yang hendak ikut Pilkada Kota Depok di Jalan Margonda. Hal ini bikin kesal Pemkot Depok. (Warta Kota/Hironimus Rama)

"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," ucapnya lagi.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, mengatakan baliho bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, yang merupakan istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, juga bertebaran di mana-mana.

Karena itu Babai menunggu sikap netral Idris dalam penertiban baliho tersebut.

Babai juga mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.

"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar atau tidak?" ucapnya.

Untuk diketahui, Elly Farida mencalonkan diri menjadi bacaleg Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai yang sama dengan Idris.

Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan apakah M Idris membayar pajak saat memasang baliho ketika menjadi calon wali kota petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.

"Dulu waktu beliau (Idris) mencalonkan diri jadi wali kota, bayar enggak pajak baliho-baliho yang beliau pasang? Ada pajaknya enggak?" tegas Babai.

Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.

Menurut Idris, baliho boleh dipasang jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.

Baliho atau atribut lainnya yang dipasang tak sesuai ketentuan diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved