Penistaan Agama

Mahfud MD Pastikan Bakal Ada Tersangka di Kasus Ponpes Al-Zaytun, Apakah Panji Gumilang?

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan dalam waktu dekat akan ada tersangka di kasus Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang

Tangkapan video youtube kompastv, tribun cirebon
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka di kasus Ponpes Al-Zaytun pimpunan Panji Gumilang 

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved