Penistaan Agama

Mahfud MD Pastikan Bakal Ada Tersangka di Kasus Ponpes Al-Zaytun, Apakah Panji Gumilang?

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan dalam waktu dekat akan ada tersangka di kasus Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang

Tangkapan video youtube kompastv, tribun cirebon
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka di kasus Ponpes Al-Zaytun pimpunan Panji Gumilang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan proses hukum terkait kasus pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diasuh Panji Gumilang akan terus berlanjut.

Bahkan menurut Mahfud MD, setelah status kasus ini dinaikkan oleh Bareskrim dari penyelidikan ke penyidikan, maka akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. 

Meski begitu Mahfud MD tidak menyebutkan secara terbuka siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini dan pasal apa yang akan digunakan menjerat tersangka.

Menurut Mahfud, dengan sudah ditingkatkannya kasus ini dan sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka penyidik Bareskrim tinggal mencari dua alat bukti dan menetapkan tersangkanya.

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud di tayangan Kompas TV, Rabu.

Mahfud MD meminta polemik terkait pondok pesantren Al Zaytun tak usah dibesarkan lantaran biang keladi persoalan ini yakni pengasuhnya Panji Gumilang sudah ditangani.

Baca juga: Pigai: Panji Gumilang dan Al-Zaytun Dipakai Negara Cuci Otak Kelompok NII Radikal Jadi Pancasilais

"Tak usah dibesar-besarkan karena biangnya di orang namanya Panji Gumilang. Ini udah ditangani," kata Mahfud.

Di sisi lain, pemerintah hingga saat ini belum akan mencabut izin dari Ponpes Al Zaytun meski sudah menjadi sorotan publik selama beberapa pekan terakhir ini.

“Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu,” ucap Mahfud.

Diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Al-Zaytun dan NII

Selain itu Mahfud MD mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami afiliasi Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dia mengatakan, pendalaman itu perlu karena sejarah Al Zaytun sudah terungkap memiliki keterkaitan dengan NII.

"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor. Karena memang itu (pendirian Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan dulu ya, itu munculnya dari ide Kompartemen 9 NII," ujar Mahfud saat ditemui dalam konferensi pers acara BNPT di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Natalius Pigai: Teman Panji Gumilang Banyak Jenderal, Al-Zaytun Dipakai Negara Cuci Otak Orang NII

Namun, seiring dengan perkembangan Al Zaytun, pengaruh NII menjadi sedikit berkurang di lembaga pendidikan tersebut.

Meskipun berkurang, Mahfud tetap meminta agar BNPT bisa menyelidiki latar belakang Al Zaytun dengan NII.

"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik (terkait afiliasi NII)," ucap dia.

Di samping itu Mahfud membenarkan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Mahfud mengatakan, sejarah Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari NII yang menjadi akar pendirian lembaga pendidikan itu.

"Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya, itu (Al Zaytun didirikan) munculnya dari ide kompartemen (komandemen wilayah) sembilan NII," ujar Mahfud.

Baca juga: Tegas! Mahfud MD Larang Campur Tangan Asing Dalam Kasus Pilot Susi Air

Mahfud bahkan menyebut bukti pendirian Al Zaytun yang dilakukan NII, berupa dokumen yang bisa dibaca langsung.

"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya, ya itu yayasan NII, tapi berubah (menjadi) yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud.

Mahfud lantas mengatakan, belakangan Al Zaytun mulai berubah dari ide pembentukan NII menjadi lembaga pendidikan biasa.

Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah sepenuhnya percaya.

Mahfud meminta agar BNPT bisa mendalami dan memonitor dugaan kegiatan radikalisasi yang ada di Ponpes Al Zaytun. "Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor," ujar Mahfud.

Namun untuk proses hukum, Mahfud mengatakan saat ini penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Tindak pidana terkait institusi masih belum diambil karena masih perlu penyelidikan yang lebih dalam.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang: Shalom Aleichem, Saya Jawab 30 Pertanyaan Dengan Bagus

"Mungkin nanti (akan diproses tindak pidana institusi ketika) masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," pungkas Mahfud.

Adapun terkait tindak pidana personal Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved