KKB Papua

Tegas! Mahfud MD Larang Campur Tangan Asing Dalam Kasus Pilot Susi Air

Menkopolhukam Mahfud MD peringatkan agar negara lain tidak ikut campur dalam pembebasan Pilot Susi Air yang disandra oleh KKB

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
dari berbagai sumber
Menkopolhukam Mahfud MD akui akan lakukan upaya lain jika pendekatan persuasif dalam pembebasan pilot susi air tak juga membuahkan hasil. Diketahui, sang pilot Susi Air yang merupakan warga negara Selandia Baru disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua dan masih belum bisa diselamatkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD peringatkan agar negara lain tidak ikut campur dalam pembebasan Pilot Susi Air yang disandra oleh Kelompok Kriminal Bersenjata Papua.

Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah mengupayakan negosiasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua untuk membebaskan Pilot Susi Air Philips Mehrtens.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (5/7/2023) pemerintah memenuhi permintaan KKB pimpinan Egianus Kogoya yang meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips.

"Ya itu semua masih dalam proses," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Mahfud MD menuturkan bahwa hal yang menjadi fokus pemerintah adalah keselamatan pilot Susi Air.

Tak hanya itu, Ia juga meminta tidak ada campur tangan asing dalam kasus tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Benarkan Proyek Menara BTS Kominfo Arahan  Presiden Jokowi

"Yang penting satu pilot itu harus selamat, yang kedua TNI-Polri bertindak profesional, yang ketiga tidak boleh ada campur tangan asing, campur tangan negara lain dalam kasus ini. Itu prinsipnya. Sekarang terus berproses," jelasnya.

Sebelumnya KKB meminta uang tebusan Rp5 miliar apabila Pilot Susi Air Philips Mehrtens mau dibebaskan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut saat ini uang tebusan tersebut sudah disiapkan oleh pemerintah Papua.

"Pemda sudah menyiapkan untuk pembayaran uang tebusan itu sejak awal pada saat adanya tuntutan dari kelompok Egianus Kagoya ini."

"(Tuntutan) Rp 5 miliar, semuanya nanti akan di dalam proses negosiasi ya, nanti tentunya berapa yang akan bisa (dilakukan penebusan)," kata Benny.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved