Penistaan Agama

Mahfud MD Pastikan Bakal Ada Tersangka di Kasus Ponpes Al-Zaytun, Apakah Panji Gumilang?

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan dalam waktu dekat akan ada tersangka di kasus Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang

Tangkapan video youtube kompastv, tribun cirebon
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka di kasus Ponpes Al-Zaytun pimpunan Panji Gumilang 

Meskipun berkurang, Mahfud tetap meminta agar BNPT bisa menyelidiki latar belakang Al Zaytun dengan NII.

"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik (terkait afiliasi NII)," ucap dia.

Di samping itu Mahfud membenarkan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Mahfud mengatakan, sejarah Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari NII yang menjadi akar pendirian lembaga pendidikan itu.

"Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya, itu (Al Zaytun didirikan) munculnya dari ide kompartemen (komandemen wilayah) sembilan NII," ujar Mahfud.

Baca juga: Tegas! Mahfud MD Larang Campur Tangan Asing Dalam Kasus Pilot Susi Air

Mahfud bahkan menyebut bukti pendirian Al Zaytun yang dilakukan NII, berupa dokumen yang bisa dibaca langsung.

"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya, ya itu yayasan NII, tapi berubah (menjadi) yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud.

Mahfud lantas mengatakan, belakangan Al Zaytun mulai berubah dari ide pembentukan NII menjadi lembaga pendidikan biasa.

Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah sepenuhnya percaya.

Mahfud meminta agar BNPT bisa mendalami dan memonitor dugaan kegiatan radikalisasi yang ada di Ponpes Al Zaytun. "Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor," ujar Mahfud.

Namun untuk proses hukum, Mahfud mengatakan saat ini penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Tindak pidana terkait institusi masih belum diambil karena masih perlu penyelidikan yang lebih dalam.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang: Shalom Aleichem, Saya Jawab 30 Pertanyaan Dengan Bagus

"Mungkin nanti (akan diproses tindak pidana institusi ketika) masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," pungkas Mahfud.

Adapun terkait tindak pidana personal Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved