Pemilu 2024
Terdaftar di Dua Partai, KPU DKI Jakarta Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher
KPU DKI Jakarta telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher dikarenakan terdaftar di dua partai.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
KPU DKI Jakarta telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher dikarenakan terdaftar di dua partai.
Diketahui, KPU DKI Jakarta melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPD dan bacaleg DPRD DKI Jakarta tersebut dengan menggunakan aplikasi SILON dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPD ditujukan untuk meneliti pemenuhan persyaratan umur, kegandaan pencalonan, kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon, dan bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.
Sementara verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPRD DKI ditujukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.