Pemilu 2024

Terdaftar di Dua Partai, KPU DKI Jakarta Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher

KPU DKI Jakarta telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher dikarenakan terdaftar di dua partai.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
KPU DKI Jakarta telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher dikarenakan terdaftar di dua partai. 

Diketahui, KPU DKI Jakarta melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPD dan bacaleg DPRD DKI Jakarta tersebut dengan menggunakan aplikasi SILON dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPD ditujukan untuk meneliti pemenuhan persyaratan umur, kegandaan pencalonan, kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon, dan bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.

Sementara verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPRD DKI ditujukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved