Pemilu 2024

Terdaftar di Dua Partai, KPU DKI Jakarta Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher

KPU DKI Jakarta telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher dikarenakan terdaftar di dua partai.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
KPU DKI Jakarta telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher dikarenakan terdaftar di dua partai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya menyebut pihaknya telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher.

Hal tersebut dilakukan karena mantan suami Dewi Persik itu terdaftar di dua partai.

"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kami kembalikan ke partai politik," ucap Dody, Senin (3/7/2023).

Dody menuturkan pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung.

Ia menjelaskan usai diserahkan, PKB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Tertawa Dengar Cerita Aldi Taher Ikut Menjadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu.

Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mendata sebanyak 1.902 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI dan 25 orang bacaleg DPD DKI menjelang pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya pada 23 Juni 2023 telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon.

Adapun rinciannya bacaleg DPRD DKI tercatat sebanyak 1.902 orang, yang terdiri dari memenuhi syarat (MS) sebanyak 226 orang atau setara 11,88 persen, dan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.676 orang atau setara 88,12 persen.

Baca juga: Aldi Taher Gelar Konser Forplay Tribute to Coldplay, Harga Tiket Rp 100 Juta dan Sudah Terjual Habis

"Selain itu, dari hasil verifikasi pihaknya mencatat bacaleg DPRD DKI yang datanya ganda antar partai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama sebanyak 24 orang," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Wahyu juga menjelaskan bacaleg DPD DKI yang sudah terdata sebanyak 25 orang, yang terdiri dari MS sejumlah 18 orang atau setara 72 persen, dan BMS tercatat 7 orang atau setara dengan 28 persen.

Dirinya menyebut untuk bacaleg yang distatuskan BMS maka akan dikembalikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

Lalu, tak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, dan dokumen yang salah unggah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved