Aborsi
Kombes Komarudin: Pelaku Aborsi di Kemayoran Belajar Otodidak, Hanya Gunakan Penjepit dan Vakum
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku aborsi di Kemayoran menggunakan alat sederhana yang menyeramkan, penjepit dan vakum.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Kemudian, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 A UU RI Nomer 35, serta Pasal 346 KUHP.
Komarudin menyebutkan, salah satu alasan pelaku NA mengontrak rumah untuk praktik aborsi ilegal, adalah karena kediamannya sedang direnovasi.
“Pemilik kontrakan juga sangat menyayangkan ya, beliau sama sekali tidak tahu karena menurut pengakuannya beliau curiga, kecurigaan pertama kenapa NA ini ngontrak hanya untuk enam bulan,” kata Komarudin.
“Pengakuan NA yang meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki, sehingga hanya sementara saja di sini dan itu juga, NA itu tidak selalu tinggal di sini kadang sore, kadang malam sudah keluar dari rumah ini kosong,” lanjutnya.
Kemudian, menurut Komarudin, NA ini merupakan otak dari praktik aborsi ilegal tersebut.
Karena, NA yang pertama kali mengontrak rumah, kemudian juga menghubungi SM (51) sebagai eksekutor.
“NA ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah, kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan,” kata Komarudin.
Selain itu, Komarudin juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Ini masih kami kembangkan, termasuk pola tertutup yang dilakukan di dalam tidak kita temukan adanya buku register, sebagaimana lazimnya pada tempat-tempat klinik pasien selalu didata, nama alamat dan sebagainya, dan tidak ditemukan,” kata Komarudin.
“Kita akan membawa ke laboratorium, untuk membuka siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” lanjutnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Razman Nasution Tunjukkan USG Lolly Pacar Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Langsung Tanggapi |
|
|---|
| Belajar dari Google, Dokter Gadungan Bimbing Pasien Aborsi Lewat WA, Terancam Penjara 12 Tahun |
|
|---|
| TWAP Tega Lakukan Aborsi pada Janin Berusia Tujuh Bulan, karena Malu Hamil dari Kekasih Gelapnya |
|
|---|
| Argentina Legalkan Aborsi, Pro-Kontra Masih Terjadi, 1.532 Kasus Aborsi Selama 8 Tahun Akan Ditutup |
|
|---|
| Penggerekan Klinik Aditama Medika II Bakal Berbuntut Penyelidikan Tempat Praktik Aborsi Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Komarudin12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.