Jelang Iduladha

Jelang Iduladha Heru Budi Hartono Minta Pemkot Jaksel Menegur Peternak Sapi di Pancoran karena Bau

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono minta Pemkot Jaksel segera menegur peternk sapi di Pancoran. Karena warga kesal pada bau kotoran sapi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Miftahul Munir
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan dirinya sudah meminta Pemkot Jaksel untu menegur peternak sapi di Pancoran yang bikin kesal warga karena limbah yang bau. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga di Jalan Cikoko Barat III, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, mengeluhkan polusi yang tercipta dari peternakan sapi di pemukiman padat penduduk tersebut.

Pasalnya, limbah kotoran sapi di peternakan itu mengalir ke saluran air dan menimbulkan bau tak sedap di permukiman sekitar.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, peternakan tersebut sudah ada sejak tahun 1980-an.

"Ya nanti kami bantu atasi," ujar Heru, Senin (26/6/2023).

Heru sudah meminta Wali Kota Jakarta Selatan untuk segera memproses limbah kotoran sapi tersebut.

Hal ini demi menjawab keresahan warga dan mencegah penyakit yang ditularkan dari limbah kotoran sapi di selokan.

"Kita bantu proses limbahnya. Saya sudah minta pak Wali Kota Jakarta Selatan," tuturnya.

Baca juga: Punya Dua Peternakan Sapi Perah di Indonesia, Greenfields Hasilkan 97 Ribu Ton Susu Segar per Tahun

Sebagai informasi, seorang warga bernama Hasan Alhabsy mengeluhkan limbah kotoran sapi melalui aplikasi Jaki.

Hasan sudah melaporkan beberapa kali peternakan sapi tersebut agar bisa ditindak oleh Pemkot Jakarta Selatan.

Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut hingga mendapat tanggapan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan ke para panitia pemotongan hewan kurban.

Baca juga: Cibugary Pondok Rangon Menjadi Pelopor Majunya Peternakan Sapi Perah di Jakarta

Di mana para panitia pemotongan hewan kurban untuk tidak mencemari lingkungan sampai proses pendistribusian daging tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, panitia pemotongan hewan kurban harus terapkan prinsip Eco-Qurban.

Panitia harus bisa menjaga kebersihan tempat hewan kurban, tidak membiarkan limbah berceceran dan menggunakan wadah ramah lingkungan.

"Sebelum pelaksanaan kurban, hewan ternak tersebut juga menghasilkan limbah yaitu limbah kotoran. Limbah kotoran ini dikelola dengan baik, misalnya melalui komposting komunal atau penimbunan," ujarnya Senin (19/6/2023).

Ilustrasi peternakan sapi - Peternakan sapi di Pancoran mendapat keluhan warga karena polusi limbah tak sedap.
Ilustrasi peternakan sapi - Peternakan sapi di Pancoran mendapat keluhan warga karena polusi limbah tak sedap. (warta kota/rendy rutama)

Menurutnya, praktik pembiaran limbah kurban sembarangan ini sangat berbahaya.

Hal itu dikarenakan potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit.

Selain itu, limbah bisa membuat kondisi badan air menjadi tercemar terutama pembuangan saluran air.

Asep mengaku, limbah hewan kurban bisa menyebabkan beberapa penyakit seperri Hepatitis, tifus, dan Penyakit Mata serta Kuku (PMK).

"Apalagi dalam kejadian yang cukup massif, hal ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas," terangnya.

Harus Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Seusai pemotongan hewan kurban, panitia harus segera mendistribusikan ke masyarakat agar segera diolah menjadi makanan siap santap.

Namun, Asep memgingatkan kepada panitia pemotongan hewan kurban agar menggunakan wadah ramah lingkungan.

Misalnya, daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa dan besek daun pandan.

"Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan," ucap Asep.

Asep tidak menyarankan wadah daging hewan kurban menggunakan plastik dan bisa menggantinya dengan bongsang atau keranjang dari anyaman bambu.

Alasan pelarangan kantong plastik karena benda itu adalah jenis sampah yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai secara alamiah.

Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.

"Dalam proses pembuatanya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang," imbuhnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved