Ponpes Al Zaytun

Kemenag Ingin Cabut Izin Al Zaytun, Pemkab Indramayu Tetap Segel Galangan Kapal Panji Gumilang

Masyarakat dihebohkan dengan keberadaan Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Sebab, diduga aliran sesat.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompas.com
Kemenag tengah mempertimbangkan untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, karena diduga memiliki aliran sesat. Panji sendiri sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepastian keberlanjutan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sangat ditunggu masyarakat.

Meski ditengarai menganut aliran sesat, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa langsung membekukan operasional Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Menurut Anna Hasbie, juru bicara Kemenag, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” katanya, Jumat (23/6/2023).

Menurut Anna, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Baca juga: Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Praktik yang selama ini berkembang, dikatakan Anna, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren," ucapnya.

"Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar," imbuhnya.

Sebagai pihak yang menerbitkan, dikatakan Anna, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca juga: Ketua RT Devi Rhomey Shinta Beberkan Perilaku Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Depok

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya.

Segel Galangan Kapal

Sementara itu, terkait segel usaha galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun tidak akan dibuka oleh Pemkab Indramayu jika perizinannya belum ditempuh.

Pemkab Indramayu mengatakan jika segel ingin dibuka, maka perizinannya harus diurus.

Diketahui, Panji Gumilang sempat memamerkan galangan kapal megah miliknya melalui channel youtube Al Zaytun Official.

Satpol PP Indramayu saat mengecek aktivitas di galangan kapal milik Al Zaytun yang disegel pemerintah daerah di Jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Satpol PP Indramayu saat mengecek aktivitas di galangan kapal milik Al Zaytun yang disegel pemerintah daerah di Jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jumat (23/6/2023). (tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved