Berita Jakarta
Alasan Kamaruddin Simanjuntak Polisikan Ketua RT Riang Prasetya, Tuding Dibekingi Jawara Chinatown
Advokat Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko di Pluit membeberkan alasan melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.
Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
Selain itu amaruddin Simanjuntak menuding Riang Prasetya dibekingi para jawara atas aksi frontalnya menuntut pembongkaran puluhan ruko di lingkungannya.
Alasan itulah yang membuat Kamaruddin mempolisikan Riang Prasetya.
Menurut Kamaruddin jika tidak dihentikan dengan dipolisikan, Riang diduga akan menyewakan lahan lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit untuk pembangunan Chinatown.

Baca juga: Bersitegang dengan Pemilik Ruko Pluit, Ketua RT Riang Ungkap Ibunya Dihina: Dia Pakai Bahasa Hokkian
"Jawara ini artinya mereka merancang Chinatown di area jalan itu tidak tahu dua meter, tiga meter kali berapa meter yang hendak disewakan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).
"Tetapi apabila masyarakat tidak kompak tentu bisa kemungkinan terjadi," sambungnya.
Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dijelaskan identitasnya.
"Itu berdasarkan analisa dan informasi dari pemerintah daerah. Sampai sekarang belum kejadian tapi sedang bermain di jalur belakang," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pelaporan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya dilakukan karena somasi yang dilayangkan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bela Pemilik Ruko, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi
"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.
Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Klaim Susun Bukti Kematian Bripka AS Diduga Dibunuh, Bukan Bunuh Diri
"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 juta kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.
"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.
Riang Minta Perlindungan
Sebelumnya Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menyampaikan surat permohonan hukum yang ditujukan kepada sejumlah instansi.
Surat permohonan hukum ini dibuat dengan dalih adanya ancaman maupun intimidasi pasca memperjuangkan lahan fasilitas umum (fasum) di lingkungannya.
"Pada kesempatan ini izinkanlah saya selaku pribadi dan selaku ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara ingin menyampaikan surat perlindungan hukum," kata Riang dikutip Warta Kota, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Buntut Kisruh Fasum Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan pada Presiden dan Kapolri
Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan langsung oleh Riang kepada Joni Wijaya Sinaga selaku kuasa hukumnya.
Tak tanggung-tanggung, Riang memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Selain itu, surat surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Mohon kiranya permohonan perlindungan hukum saya bersama keluarga saya dapat diperkenankan oleh bapak-bapak yang terhormat," ungkapnya.
Pemkot Jakut Buka Komunikasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara buka komunikasi antar warga di lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menjalin kembali kerukunan antar warga pasca polemik puluhan ruko serobot lahan fasum di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga.
Pasalnya, pasca penertiban 22 ruko pada Rabu (24/5/2023) lalu sempat terjadi bersitegang antara pemilik dan Ketua RT Riang Prasetya.
Baca juga: Dewan Kota Jakut Salut pada Perlawanan Riang Prasetya, Ridwan Hakim: Jadi Inspirasi Ketua RT lain
Menurut Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, melalui komunikasi yang baik akan menciptakan kembali kerukunan di sana.
"Warga sih, sekarang kita lagi membuka komunikasi supaya terjadi kerukunan di sana, terjadi komunikasi yang baik di sana," kata Ali, Rabu (7/6/2023).
Menurut Ali, kini pemilik ruko yang terbukti menyerobot lahan fasum sedang merapikan sisi bangunan yang telah ditertibkan sebelumnya.
"Kalau prinsipnya mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, kan sudah kita garis, kita bongkar ya. Sekarang tinggal mereka merapi-rapikan aja," ungkapnya.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berupaya medamaikan para pihak yang berseteru soal ruko di Pluit. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)
Selain itu, pihak Pemkot Jakarta Utara juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik lahan itu
"Iya sudah dikoordinasikan dengan Jakpro, nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana," pungkasnya. (m38)
BACA berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
kamaruddin
Kamaruddin Simanjuntak
Riang Prasetya
Ruko Pluit
Ruko Niaga Pluit
Ketua RT di Pluit
chinatown
jawara Chinatown
Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penempatan Awak Kapal Nonprosedural |
![]() |
---|
Kacau, Tiga Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Saluran Air Jatinegara, Terancam Denda Rp20 Juta |
![]() |
---|
Polda Metro Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bar Starmoon, Polres Jakbar Dinilai Kurang Awasi THM |
![]() |
---|
Rano Karno Ajak Warga Telusuri Kejayaan Sriwijaya di Museum Bahari |
![]() |
---|
Rencana Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka Dinilai jadi Ambisi Pramono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.